|

Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional

Konfrens pengungkapan judi online. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Jakarta : Bareskrim Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkap kasus judi online jaringan internasional pada Selasa (08/10/2024).  

" Modus operandi perjudian daring ini memanfaatkan penyedia jasa pembayaran serta rekening bank yang berada di Indonesia untuk melakukan deposit dan withdraw. Dan para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian tersebut yang berada di China," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji pada pers.  

Jaringan itu tidak hanya beroperasi di Indonesia, tetapi juga di negara-negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia dan Vietnam. 

Selain itu, Polri juga mengamankan tujuh tersangka masing-masing berinisial QF (WNA asal China), RA, IMM, AF, FH, RAP dan HJ. 

Situs judi online tersebut telah beroperasi sejak September 2022 yang memiliki 85 ribu pengguna di Indonesia. 

Dalam pengungkapannya, Polri pun menyita barang bukti berupa 17 unit handphone, 3 laptop, 1 iPad, 4 unit token bank dan memblokir 5 rekening bank serta uang tunai sebesar Rp 6 miliar 55 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 UU No 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Serta pasal 82 dan pasal 85 UU No 3/2011 tentang Transfer Dana dan pasal 3, 4, 5 jo pasal 10 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Juga pasal 303 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan hukuman ancaman maksimal 20 tahun penjara. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini