|

Mulai 2025 Tak Bayar Pajak 2 Tahun Ranmor Dikategorikan Ilegal Alias Bodong

Dirlantas Poldasu Kombes Muji. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumut menegaskan agar pemilik kendaraan bermotor yang tercatat di Sumatera Utara diminta segera memenuhi kewajiban pajak.

Pasalnya, mulai Januari 2025 mendatang, jika warga tak membayar pajak kendaraan mereka dalam dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berakhir, maka kendaraan akan dihapus dari sistem registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor. 

" Kendaraan bermotor yang dihapus dari sistem regident Kepolisian akan menjadi kendaraan ilegal alias bodong," kata Kombes Muji Ediyanto pada konfrensi persnya dalam rangka pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor berdasarkan Pergub Sumut 2024 di Hotel Le Polonia Hotel, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (21/10/2024).

Dia mengatakan, kebijakan itu akan diberlakukan tanpa pandang bulu. Sesuai dengan ketentuan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

" Kendaraan yang sudah dihapus dari regiden, tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan. Jika ditemukan anggota kita akan langsung ditarik," tegasnya. 

Namun, dia mengimbau agar masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotornya. " Tolong disampaikan ke lapisan masyarakat. Jadi jangan kaget (bila dihapus ranmor)," imbuhnya. 

Untuk membantu masyarakat, menurutnya, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 27/2024 tentang Pemberian Keringanan Pembebasan Pokok Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024.

Lewat kebijakan itu, masyarakat akan dibebaskan untuk pajak pokok kendaraan bermotor sebelum tahun 2023.

" Bersyukur kita ada keringanan diberikan pemerintah, maka dengan itu kami imbau agar masyarakat segera memanfaatkan pergub relaksasi pajak kendaraan bermotor ini," pungkasnya. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini