santriwati korban pelecehan. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Aceh : Seorang Ustadz pimpinan Dayah di Kecamatan Padang Tiji, Pidie, Aceh tega melecehkan 4 santriwatinya sendiri sejak Desember 2023 hingga Januari 2024
Kasus pelecehan tersebut dengan tersangka ustadz Adri (38) yang juga pemilik pondok pesantren.
Dikutip dari @rakan_aceh, Rabu (09/10/2024), modusnya dari mengajak korban belajar kitab di dalam kamar. Kemudian meminta korban untuk memijat sampai pengobatan membesarkan payudara.
Bahkan para korban diberi uang serta Al-Quran dan meminta agar tidak menceritakan kejadian pada siapapun.
Kiranya kasusnya terbongkar setelah salah seorang korban dikeluarkan dari dayah tanpa alasan jelas. Korban tidak diizinkan lagi untuk belajar di dayah tersebut.
Namun, sehari setelah dikeluarkan, korban akhirnya melaporkan perbuatan tersangka ke kantor polisi.
Akhirnya kasus tersebut sampai ke meja hijau dan tersangka Ustadz Adri menjalani persidangan di Mahkamah Syariyah Sigli.
Pada Jumat (04/10/2024), majelis hakim dengan ketuanya, Diana Evrina Nasution, menjatuhi vonis bersalah terhadap terdakwa.
Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut melanggar ketentuan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.
" Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir kepada terdakwa Adri dengan ‘uqubat penjara selama 90 bulan," ucap vonis hakim dalam putusan Nomor 14/JN/2024/MS.Sgi. (imc/***)