|

KPU Sumut Tetapkan 4 Lokasi Kampanye Cagub Dan Cawagub Sumut

kantor KPU Sumut. (foto : dok)  

INILAHMEDAN
- Medan : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menetapkan empat lokasi rapat umum dalam masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bagi para pasangan calon (paslon) Gubernur Sumut 2024.

Komisioner KPU Sumut, Sitori Mendrofa mengatakan, bahwa KPU sudah menetapkan pelaksanaan kampanye akbar atau kampanye dalam metode rapat umum kepada dua pasangan Cagub dan Cawagub Sumut.

" Masing-masing paslon maksimal melaksanakan dua kali rapat umum selama proses dengan tahapan kampanye,” ucap Sitori pada wartawan, kemarin. 

Pelaksanaan rapat umum tersebut akan dilaksanakan di 4 daerah, sesuai usulan cagub dan cawagub yang disampaikan ke KPU Sumut. 

" Mereka masing-masing sudah mengajukan tempat usulan dalam pelaksanaan rapat umumnya. Hanya dua tempat maksimal untuk masing-masing pasangan calon,” tuturnya.

Adapun pelaksanaan rapat umum pasangan calon nomor urut 01 Bobby Afif Nasution Surya, yakni : Rapat umum I : 16 November 2024 di Kabupaten Asahan. Rapat umum II : 23 November 2024 di Kota Medan. 

Sedangkan pasangan nomor urut 02 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala akan melaksanakan Rapat umum I : 9 November 2024 di Padang Sidempuan/Labuhanbatu. 

Rapat umum II : 23 November 2024 di Deli Serdang. " Sampai saat ini tidak ada informasi kita terima, bahwasanya setiap paslon tidak jadi melaksanakan kampanye," tandasnya. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini