|

Kejati Sumut Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Konstruksi di PT AP II Kualanamu Tahun 2019

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menahan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi, Kamis (03/09/2024). (foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menahan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi, Kamis (03/09/2024). 

Keempat tersangka ditahan terkait proyek Pengadaan Jasa Konstruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu tahun 2019. Pada pengerjaan proyek itu tidak sesuai spesifikasi. 

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejati Sumut menahan keempat tersangka setelah menemukan dua alat bukti dan meningkatkan ke tahap penyidikan. 

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan keempat tersangka yang ditahan adalah BI ( Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero)), YF (Senior Manager of  Airport Maintenance PT AP II Kualanamu), AA (Manager of Insfrastructure PT AP II), RAH (Direktur PT Incohi Consultan).

Pada pelaksanaan pekerjaan proyek itu, Kejati Sumut menemukan kekurangan volume dan tidak sesuai dengan spesifikasi.

Akibat perbuatan para tersangka, kata Adre W Ginting, ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu perbuatan melawan hukum dalam pada proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp39.250.000.000. Berdasarkan laporan akuntan independen, kerugian negara ditaksir sebesar Rp5.773.757.190.

"Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," papar Adre.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 03 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini