|

Kejati Sumut Tahan 1 Tersangka Baru Dugaan Korupsi di PT AP II Kualanamu 2019

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejati Sumut, Rabu (09/10/2024)  kembali melakukan penahanan terhadap 1 tersangka baru, JC, (Direktur CV Bangun Restu Bersama). (foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejati Sumut, Rabu (09/10/2024)  kembali melakukan penahanan terhadap 1 tersangka baru, JC, (Direktur CV Bangun Restu Bersama). 

JC ditahan terkait dugaan korupsi Pengadaan Jasa Konstruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019.

Menurut Kasi Penkum Adre W Ginting, dugaan korupsi terhadap 1 tersangka baru ini karena proses pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi. Ternyata PT Angkasapura Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada pihak lain yaitu JC selaku Direktur  CV Bangun Restu Bersama.

Akibat perbuatan tersangka, telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp39.250.000.000.

Akibat perbuatan melawan hukum ini, negara dirugikan sebesar Rp5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.

Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka karena tim penyidik sudah menemukan 2 alat bukti yang cukup, dan tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka JC dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 09 Oktober 2024 sampai dengan 28 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta, Medan.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini