Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) memanggil 22 saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi penggunaan BOK dan Jaspel Puskesmas di Tapteng.(foto: riz) |
INILAHMEDAN - Tapteng: Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) memanggil 22 saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi penggunaan BOK dan Jaspel Puskesmas di Tapteng.
Mereka yang dimintai keterangannya yakni pejabat, staf, pegawai di sejumlah Puskesmas dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
"Terkonfirmasi ada dilakukan pemeriksaan di jajaran Dinkes Tapteng sebagai saksi. Untuk perkembangan selanjutnya segera kita konfirmasikan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/10/2024).
Adre menjelaskan bahwa tim penyidik Pidsus telah melakukan pemanggilan terhadap 22 pegawai untuk dimintai keterangan.
"22 pegawai tersebut masih berstatus saksi," ucap Adre.
Sebelumnya Kejati Sumut akan melakukan proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
"Proses kelengkapan berkas segera dilimpahkan ke pengadilan. Apabila dilimpahkan, akan kami informasikan bang," ungkap Adre pada wartawan Rabu (02/10/2024) lalu.
Diketahui, Kejati Sumut telah menahan mantan Kadis Kesehatan Tapteng, Nursyam, terkait kasus dugaan korupsi. Nursyam ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) dan uang jasa pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapteng tahun anggaran 2023.
Tersangka Nursyam dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (imc/rizki)