INILAHMEDAN - Tapteng: Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) kembali menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi dalam penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara TA 2023.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan dua tersangka yang ditahan adalah HNG (PNS Kasi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan) dan HH (PNS Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan).
"Kedua tersangka ikut serta membantu mantan Kepala Dinas Kesehatan yang telah ditahan lebih awal. Para tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan pemotongan BOK dan Jaspel untuk dana taktis Dinas Kesehatan. Dari Investigasi yang dilakukan, praktik ini diduga merugikan negara lebih dari Rp8 miliar. Seharusnya, dana itu menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan untuk dana Taktis Dinas Kesehatan," kata Adre W Ginting saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/10/2024).
Adre menjelaskan bahwa dari praktik ini diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada Penggunaan BOK dan Jaspel Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tenga.
"Kedua tersangka melanggar Pasal 11 Subsidair Pasal 12 huruf e dan f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.
Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terhadap para tersangka dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 24 Oktober 2024 sampai 12 November 2024 di Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan. (imc/rizki)