|

Gelar Profesor Tak Dibuat, Calon Walikota Lapor Ke Bawaslu

Prof Ridha saat di Bawaslu melapor. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Calon Wali Kota Medan Prof Ridha Darmajaya melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Medan, di Jalan Sei Bahorok pada Sabtu (28/09/2024).

Hal yang dilaporkan oleh pasangan nomor urut 2 itu terkait tidak dicantumkannya gelar Profesor di depan nama Ridha Dharmajaya pada penetapan nomor urut pasangan calon nama peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan oleh KPU Medan.

Dalam penetapan di KPU Medan, pasangan yang diusung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Ummat, Partai Gelora, PKN, Partai Buruh dan PBB tertera sebagai peserta nomor urut 2 dengan nama Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani. 

Saat melaporkan ke Bawaslu, Ridha didampingi Sekretaris Umum Tim Sukses Ridha Dharmajaya-Abdul Rani, Boydo HK Panjaitan dan Ketua Tim Kuasa Hukum, Gerald P Siahaan.

Kedatangan Ridha dan tim diterima Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan DATIN Bawaslu Medan Fachril Syahputra.

Dijelaskan, tidak tercantumnya gelar Profesor pada nomor urut paslon oleh KPU Medan dikhawatirkan akan berdampak pada kekeliruan masyarakat saat pemilihan 27 November yang akan datang. 

Apalagi, katanya, jargon 'Medan Butuh Profesor' yang diusung oleh pasangan Ridha Darmajaya -Abdul Rani membuat masyarakat mengetahui bahwa ada seorang profesor yang ikut berkompetisi di Pilkada Medan.

Tapi, bilamana gelar Profesor itu akhirnya tidak dicantumkan oleh KPU Medan, pada saat pelaksanaan pemilihan pastinya masyarakat akan bertanya calon mana yang bergelar profesor.

" Makanya, kedatangan saya bersama tim pemenangan Ridha-Rani untuk melaporkan perihal ini guna memperoleh keadilan sesuai sistem pemilu yang jurdil (jujur dan adil)," tandasnya. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini