tersangka kasus pembunuhan. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Lhokseumawe : Polres Lhokseumawe mengungkap motif kasus pembunuhan terhadap istri Dokter Sukardi di Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseunawe.
Tidak kurang dari 24 jam, seorang perempuan berinisial WL (36), diduga sebagai pelaku, ditangkap pada Selasa (08/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, IPTU Yudha Prastya, menjelaskan sebelum penangkapan, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis CCTV.
" Rekaman CCTV menunjukkan WL memasuki lokasi kejadian pada pukul 15.00 WIB dan diduga bersembunyi sebelum melakukan aksinya," ujarnya pada pers.
Menurutnya, tersangka diamankan dari Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua.
" Dalam interogasi, WL mengakui perbuatannya dan mengungkapkan motif pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati setelah pernikahan sirinya dengan Dokter Sukardi diketahui, yang mengakibatkan dia dipaksa bercerai," ungkapnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bercak darah, tali plastik yang diduga digunakan untuk menjerat korban dan mobil tersangka yang digunakan untuk melarikan diri.
" WL dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sebutnya.
Sebagaimana diketahui, Senin malam (07/10/2024), korban Laksmiwati Anggraini (62) istri Dokter Sukardi, ditemukan tewas dengan sejumlah luka di sekujur tubuh. (imc/joey)