|

Dijeput Paksa Karena Dua Kali Mangkir, Tersangka Selebgram Langsung Ditahan

tersangka selebgram Aceh. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Banda Aceh : Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh meringkus sekaligus menahan tersangka Selebgram Aceh berinisial MD alias ML (32) pada Selasa lalu (08/10/2024). 

Informasi diperoleh, sebelumnya yang bersangkutan dijemput sebagai saksi di salah satu apartemen di Cibubur, Depok, Jawa Barat, Sabtu (05/10/2024). 

" Benar, Selebgram Aceh berinisial MD alias ML sudah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh. Ia terlebih dahulu dijemput oleh penyidik karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim pada pers, Jumat (11/10/2024).

Dia menjelaskan, tersangka selebgram itu dilaporkan karena telah menyebarkan konten asusila orang lain melalui siaran langsung pada akun Tiktok miliknya yang ditonton oleh 3.4K orang. 

Video atau kontennya viral di medsos, bahkan sempat dilihat oleh korban atau pelapor. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan MD alias ML ke SPKT Polda 14 November 2023.

" Kita (penyidik) sudah dua kali memanggil, tetapi yang bersangkutan mangkir. Ia juga berpindah-pindah alamat, menghindar dari penyidik, sehingga dijemput paksa dan terpaksa ditahan. Bersamanya juga diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Iphone 14 Pro Max dan satu akun tiktok atas nama dirinya," ungkapnya. 

Tersangka selebgram tersebut diduga melanggar pasal 27 ayat(1) jo pasal 45 ayat (1) UU nomor 19/2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11/2008 dan Undang-undang Pornografi pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44/2008 tentang Pornografi.

Dia juga menerangkan, bahwa penanganan perkaranya sempat ditunda, karena terlapor merupakan salah satu calon legislatif pada Pemilu 2024. 

Hal itu sesuai dengan Telegram atau TR Kapolri tentang netralitas polri dalam pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum. (imc/joey)




Komentar

Berita Terkini