Ketua KIP Aceh Saiful yang diberhentikan. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Aceh : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) memberhentikan Saiful dari jabatan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028.
Sebagai gantinya, KPU menunjuk Agusni AH sebagai ketua baru dan Iskandar Agani sebagai wakil ketua.
" Iya, berdasarkan SK KPU (Saiful diberhentikan dari Ketua KIP Aceh). Saya juga baru tahu dan saya ditunjuk sebagai ketua, kemudian Pak Iskandar menggantikan saya sebaga wakil ketua," ucapnya seperti dikutip dari Serambi pada Sabtu (12/10/2024).
Diketahui, keputusan tersebut tertuang dalam salinan surat KPU RI nomor 3758/SDM.13-SD/04/2024, yang ditandatangani Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Jakarta.
Di mana, turut menegaskan dan menetapkan Berita Acara Nomor 189/PK.01-BA/11/2024, tertanggal 16 Agustus 2024 yang pada pokoknya menetapkan Agusni AH sebagai Ketua dan Iskandar Agani sebagai Wakil Ketua KIP Aceh.
KIP Aceh saat ini tengah menjadi sorotan. Bermula dari keputusan yang menyatakan pasangan calon (paslon) Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat (TMS), meski kemudian keputusan itu diubah kembali menjadi memenuhi syarat (MS) setelah keluarnya surat dari KPU, Minggu (22/09/2024).
Sejak saat itu, KIP Aceh terus menjadi sorotan. Tidak hanya dari paslon nomor urut 1 Bustami-Fadhil, tetapi juga dari kubu paslon nomor urut 2 Mualem-Dek Fad yang merasa dirugikan atas sikap KIP Aceh.
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) bahkan secara resmi telah mengadukan KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). (imc/***)