|

4 Kawanan Maling Curi Ban Serap Truk, Diberi Tindakan Tegas Terukur

para tersangka saat ditanyai Kapolres. (foto : dok)  

INILAHMEDAN
- Belawan : Empat tersangka kawanan maling diungkap petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dalam konfrensi pers. 

Para tersangka itu menghabisi nyawa seorang sopir truk bernama Donald Purba (52) di Jalan Pelabuhan Raya Belawan I, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan karena ketahuan mencuri ban serap. 

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan peristiwa terjadi pada Kamis (03/10/2024) sekira pukul 16.30 WIB. Para pelaku diringkus pukul 22.00 WIB pada  hari itu.

" Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak menangkap empat orang tersangka dan memberikan tindakan tegas terukur kepada tersangka," jelasnya pada wartawan, Sabtu (05/10/2024).

Dia mengatakan para pelaku yang diamankan itu masing-masing, M Rizki Farhan (20), Hassanudin (36), MF (17) dan Rianto (24). 

Korban tewas akibat dilempar besi oleh para pelaku yang panik karena aksinya ketahuan. Hasil pemeriksaan, pelaku M Rizki Farhan mengakui ketahuan saat mencuri dan langsung melempar besi ke arah kepala korban.

" Pelaku Hassanudin, juga turut melempar badan korban menggunakan batu. Setelah korban terkapar dia mencuri ban," paparnya. 

Sedangkan MF menurunkan ban serap yang dicuri juga melempar batu ke punggung korban. Sementara pelaku Rianto turut menganiaya dan mencuri handphone korban saat terkapar.

Kini para pelaku ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan. Keempatnya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara

" Dijerat pasal 364 ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya. (imc/joey)


Komentar

Berita Terkini