|

3 Pasang Tersangka Prostitusi Online Diamankan Polisi

para tersangka yang diamankan. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Aceh : Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat mengungkap praktek prostitusi online di Kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Praktik prostitusi online itu beroperasi melalui aplikasi WhatsApp. Polisi mengamankan enam tersangka diantaranya 3 pria dan 3 wanita .

Keenamnya masing masing berinisial MR (22) pria, warga Aceh Barat, VM (17) wanita warga Aceh Barat, RU (37) pria warga Nagan Raya, YM (21) wanita warga Aceh Jaya, AT (29) pria warga Aceh Barat dan TA (19) wanita warga Aceh Barat.

Kapolres AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy membenarkan hal itu pada pers, Minggu (06/10/2024). 

Dia mengatakan ketiga pasangan tersebut diamankan dari sebuah rumah di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat pada Jum’at (04/10/2024) sekira pukul 01.30 WIB.

Dia juga menjelaskan, pada saat petugas dari Unit Resmob dan Sat Reskrim melakukan pemeriksaan, menemukan ketiga pasangan bukan muhrim sedang berada di kamar. 

Selain itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) kondom merk sutra dan 7 (tujuh) unit handphone.

Terhadap para tersangka dijerat pasal 33 ayat (3) jo pasal (6) ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda 1000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini