|

2 Tersangka BD Narkoba Jaringan Internasional Diringkus

dua tersangka bandar narkoba saat dimintai keterangan oleh penyidik. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Dua tersangka bandar (BD) narkoba jaringan Malaysia-Indonesia dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. 

Satu diantaranya terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri. Kedua tersangka itu masing-masing berinisial MF dan KS dengan barang bukti sabu 29 kg serta 39 ribu pill ekstasi.

Direkur Ditres narkoba Kombes Yemi Mandagi didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi pada wartawan, mengatakan keduanya merupakan jaringan Malaysia-Indonesia.

" Narkoba dari negara Jiran (Malaysia) masuk melalui Tanjung Balai dan hendak Diedarkan di Medan," jelas Yemi, Rabu (02/10/2024). 

Kombes Yemi, Dirresnarkoba Poldasu. (foto : dok)

Disebutkan, setelah mendapat informasi, tim melakukan penyelidikan di Tanjung Balai. Ternyata, pelaku sudah berada di Medan.

Kemudian, seorang pelaku ditangkap di Komplek CBD Polonia saat mengendarai sepeda motor. 

" Tersangka KS sempat melawan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya," sebut Yemi.

barang bukti narkoba pil ekstasi yang disita. (foto : dok) 

Berdasarkan keterangan KS, sambung mantan Kapolresta Deli Serdang itu, dilakukan perburuan terhadap tersangka MF yang melarikan diri dengan menggunakan mobil Honda Brio.

" Persis di lampu merah perempatan Jl Ir Juanda dan Imam Bonjol, tersangka menabrak mobil hingga terjadi tabrakan beruntun. Dari dalam mobil disita barang bukti 29 kg sabu dan 39 ribu lebih butir ekstasi," paparnya. 

Akibat tabrakan itu sebanyak 4 mobil rusak parah termasuk mobil polisi yang melakukan pengejaran.

Menurutnya, dari penangkapan sindikat narkoba internasional tersebut, membuktikan komitmen Polda Sumut yang dipimpin Irjen Whisnu Hermawan Februanto bahwa narkoba harus dibumi hanguskan dari bumi Sumatera Utara.

Selain menerapkan tindak pidana, para pelaku narkoba akan dimiskinkan dengan menerapkan undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). " Kedua tersangka juga diancam dengan hukuman mati," pungkasnya.  (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini