|

Tantang Warga Jumpa Di Pengadilan, Oknum Lurah Cs Diduga Kuasai Objek Tanah

objek tanah di Jalan Medan-Sunggal milik Wilson Gultom. (foto : joey)

INILAHMEDAN - Medan : Diduga ingin menguasai tanah di Jalan Medan-Sunggal dengan luas 19.345 M2, oknum Lurah Cs Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal 'tantang' warga pemilik tanah untuk jumpa di pengadilan. 

" Mohon maaf pak, tak bisa saya buatkan surat, karena tanahnya bersengketa, sudah itu fisik gak dikuasai orang bapak, kalo memang tanah bapak tolong buat plangnya, kalau gak jumpa di pengadilan saja," ucap Siti Arnisah pada warga pemilik tanah Wilson Gultom diwakili anak kandung Daniel Gultom di Kantor Lurah Sunggal, Kamis (19/09/2024). 

Oknum Lurah itu dengan `enteng`mengembalikan seluruh dokumen kelengkapan tanah milik Daniel tersebut. 

Perlu diketahui, Daniel yang datang bersama rekan wartawan, tercengang dan bingung dengan tindakan spontan dari oknum Lurah bersangkutan. 

Kantor Lurah Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. (foto : joey)

Usai dikembalikan seluruh dokumen (surat) kepemilikan tanah oleh oknum Lurah, Daniel dan rekannya berlalu tanpa menanggapi sepatah kata pun. 

Objek tanah dengan luas 19.345 M2 milik Wilson/Daniel Gultom itu telah dilepas oleh pemilik bernama Zulkarnaen ahli waris kesultanan deli kepada Wilson sesuai akte Notaris PPAT Dina Yanti No 14 tertanggal 08 Maret 2013. 

Selain itu, alas hak tanah dari Zulkarnaen kepada Wilson adalah berupa Grand Sultan 51 25 hari bulan may 1926 dengan lokasi dipinggir jalan Medan-Sunggal. 

Dan objek tanah itu sebelumnya telah pula dibayarkan pajak kepemilikannya oleh Zulkarnaen pada 2012 sebelum berpindah kepada Wilson Gultom. 

Yakni SPPT PBB 2012 dengan No 12.75.060.001.032-0174.0 tertanggal 02 Januari 2012 ditandatangai oleh Esther PJ Pangaribuan. 

" Alas hak tanah kami itu sebelumnya sudah diteliti oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Dan kami diarahkan sesuai petunjuk untuk melengkapi kepemilikan tanah di lokasi objek yang berada di kelurahan Sunggal," jelas Daniel. 

Namun, kedatangan ke kantor lurah Sunggal bukan membantu, melainkan mendapat ucapan lurah yang tidak memiliki dasar. 

" Artinya, oknum Lurah itu membuat pernyataannya yang menyebut tanah kami bersengketa tak ada dasarnya. Kalaulah bersengketa tentu ada lawan, ini lurah tak menyebutkan bersengketa dengan siapa. Begitu pula katanya fisik gak dikuasai, maunya lurah itu bilang bahwa fisik tanah kami dikuasai oleh si anu, ini tidak ada dibilang lurah, malah disuruh buat plang sendiri, jadi apa maunya lurah itu, kami gak ngerti," ungkap Daniel. 

Menurut hemat, kemungkinan besar apa yang disampaikan oleh oknum lurah itu merupakan penekanan/intervensi terhadap dirinya. 

Dengan kata lain, Lurah Siti Arnisah 'termakan' buaian janji dari pihak tertentu untuk tidak membantu dalam melengkapi surat sah kepemilikan tanah yang diperlukan warga dengan asumsi ingin menguasai. 

Selaku Lurah, Siti Arnisah sudah beberapa kali bertemu dengan Daniel Gultom anak kandung Wilson Gultom pemilik tanah yang bermaksud melengkapi dokumen kepemilikan tanah sah untuk dijadikan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan.  

Namun, sikap dan pelayanan kepada warga ditunjukkan oleh lurah bersangkutan terkesan arogan, apalagi menyangkut surat menyurat kepemilikan tanah. 

Bahkan, saat di kantor lurah itu, bukan pelayanan yang diterima, melainkan bentak-an dan intervensi dari para staf lurah, termasuk para kepala lingkungan (Kepling) setempat.  (imc/joey) 

    


Komentar

Berita Terkini