|

Status DPO Usai, Mantan Bupati Batubara Akhirnya Diboyong Dan Ditahan

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumut akhirnya memboyong mantan Bupati Batubara periode 2018-2023, Zahir dalam sangkaan suap seleksi penerimaan PPPK Batubara TA 2023/2024.

Zahir diamankan dari rumah di Kecamatan Limapuluh pada Selasa subuh (03/09/2024). 

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi membenarkan hal tersebut pada Rabu (04/09/2024). 

" Iya, betul dan mungkin ditahan," katanya pada wartawan. 

Menurutnya penyidik Polda Sumut kemungkinan menahan mantan Bupati Batubara itu. " Kemungkinan seperti itu," sebutnya. 

tersangka mantan Bupati Batubara Zahir (baju putih). (foto : dok) 

Diketahui, mantan Bupati Batubara itu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi selesai penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja) TA 2023/2024 di saat menjabat Bupati.

Penetapan tersangka sejak 29 Juni 2024 setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mendapati dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHPidana.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan Zahir merupakan tersangka keenam. 

Dimana setelah penetapan tersangka itu, penyidik memanggil Zahir untuk diperiksa namun mangkir, hingga penyidik menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang).

Selain Zahir, Polda Sumut sebelumnya sudah melakukan penahanan dan telah melimpahkan 5 tersangka lainnya dalam kasus tersebut ke Kejatisu.

Kelima tersangka itu yakni, Kepala Dinas Pendidikan Batubara AH, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) MD, Seketaris Dinas Pendidikan berinisial DT, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dengan inisial RZ dan seorang wiraswasta berinisial F.

Jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Batubara mencapai Rp 2 miliar lebih. Uang dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara. 

Sebelumnya, Kepala Kejati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan membenarkan pelimpahan berkas perkara dan kelima tersangka tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan dan menerima hadiah dalam seleksi penerimaan PPPK guru honorer di Kabupaten Batubara.

Para tersangka dijerat pasal 12 huruf E atau pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. 

Kelima tersangka ditahan mulai 23 Juli sampai 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Sebagaimana diketahui, Zahir sempat memprapidkan Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Ditreskrimsus Polda Sumut, dengan Nomor Perkara 40/Pid.Pra/2024/ PN Mdn.

Adapun alasan Zahir memprapid Polri karena dijadikan sebagai tersangka. Namun, prapidnya kandas. Saat memprapid Polri, status Zahir adalah DPO (Daftar Pencarian Orang). 

Adapun prapid Zahir ditolak hakim karena pemohon (Zahir) tidak pernah menghadiri sidang dan hanya diwakili kuasa hukumnya. Dengan alasan dirinya tidak berani menghadiri sidang diduga takut ditangkap karena berstatus DPO. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini