|

Sikat Bonsai Warga, Kaki Tersangka 'Diberi Hadiah'

tersangka duduk dikursi dengan kaki diperban. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Tersangka Padli alias Rangga (37) diberi tindakan tegas dibagian kaki saat diringkus petugas Polsek Medan Barat. 

Pasalnya, perbuatan warga Jalan Medan - Batang Kuis, Gang Peimin Rejo, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang itu kerap meresahkan warga akibat nekad melakukan pencurian. 

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban H, warga Jalan Raden Saleh Dalam, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, karyawan swasta. 

kaki tersangka dibalut perban akibat perbuatannya. (foto : dok)

Kapolsek Kompol Anria Rosa Rangkuti melalui Kanit Reskrim Iptu Darman Lumban Raja didampingi Panit Reskrim Ipda Alwan Nasuiton, membenarkan hal tersebut. 

Ia menyebutkan bahwa tindakan tersangka sering meresahkan warga yang berada di wilayah hukum Polsek Medan Barat. 

" Kami mendapat laporan pada Sabtu 10 Agustus 2024 sekira pukul 11.30 WIB. Dimana telah terjadi pencurian bunga Bonsai di Jalan Raden Saleh Dalam, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, seharga Rp8.000.000 (delapan juta rupiah)," paparnya pada pers, Rabu (18/09/2024).  

Kejadiannya di siang hari dan terekam kamera CCTV. Pelaku tanpa rasa takut berjalan santai dan mengambil bunga bonsai di depan rumah korban. 

Selain itu, dari keterangan warga setempat, perbuatan pelaku sudah sangat meresahkan dan sering mengganggu kenyamanan warga sekitar. 

" Jadi akibat peristiwa tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan di Polsek Medan Barat," sebutnya. 

Iptu Darman Lumban Raja juga menjelaskan setelah mendapat laporan korban, Kapolsek memerintahkan tim URC dibawah pimpinannya bersama Panit Reskrim Ipda Alawan Nasution melakukan penyelidikan. 

" Dan kami berhasil mendapatkan idenditas serta ciri ciri pelaku yang sudah terekam kamera pengawas cctv yang tepasang di lokasi," ungkapnya. 

Menurutnya, tersangka mengaku telah melakukan pencurian bunga Bonsai dan menjual kepada temannya berinisial R seharga Rp 50.000. 

Tersangka merupakan residivis dan sudah pernah dihukum sebanyak 3x pada 2015 kasus kepemilikan sajam vonis 7 bulan penjara, 2017 kasus pemerasan vonis 1 tahun penjara, 2019 kasus pencurian CCTV vonis 3 tahun penjara. 

" Sedangkan untuk tindak pencurian ini pelaku kami jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini