|

Plt Dirut Tirtanadi: Dewas Tidak Ada Intervensi Kebijakan Direksi

Kantor Perumda Tirtanadi Sumut di Jalan SM Raja Medan. (foto: dok) 

INILAHMEDAN - Medan: Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtanadi Sumut Ewin Putra mengatakan Dewan Pengawas (Dewas) Tirtanadi tidak pernah mengintervensi terkait kebijakan. 

"Hingga saat ini Dewas tidak pernah mengintervensi," kata Ewin Putra di ruang kerjanya, Jumat (13/09/2024).

Dikatakan Ewin Putra, sesuai keputusan Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi Nomor 31/ DP - Perumda/ VI/ 2024 Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Sebagai Direktur Utama Perumda Tirtanadi, memutuskan dalam point ketiga disebutkan segala bentuk keputusan kebijaksanaan dan wewenang yang bersifat tidak rutin dan strategis harus mendapatkan persetujuan dewan pengawas.

Menurut dia, direksi dalam melaksanakan tugas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Daerah No 02 Tahun 2022

"Dalam PP 54 tahun 2017 dan Perda 02 tahun 2022 sudah jelas tugas dan fungsi direksi maupun Dewas," ujar Ewin Putra.

Lebih jauh, sambung Ewin, sejak diberi amanah Plt Dirut, Dewas  tidak pernah mengintervensi tugas-tugas Plt direksi.

Sementara Sekretaris Dewas Silmi mengatakan tudingan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab tertulis pada sebuah spanduk pada dasarnya  salah alamat dan hal ini berpotensi berakibat hukum terhadap yang membuat.

"Yang tertulis di spanduk itu menuding pribadi Dewas dan itu salah alamat. Ini berpotensi menjadi akibat hukum bagi pembuatnya dan kita sudah mengantongi dugaan siapa yang membuatnya," ujar Silmi yang juga dosen salah satu perguruan tinggi di Medan.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini