|

Lurah Sunggal Bersama Dua Staf 'Persulit' Warga Buat Surat Silang Sengketa

tanah grand sultan luas sekira 22 ribu M2 di Jalan Medan-Sunggal. (foto : joey)

INILAHMEDAN
- Medan : Lurah Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Siti Arnisah bersama Sekretaris Lurah (Seklur), Mazhar dan Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem), Hafiza Cahyani 'mempersulit' warga yang membutuhkan surat keterangan silang sengketa tanah untuk keperluan sertifikat hak milik sesuai prosedur yang diberikan oleh pihak Badan Pertanahan (BPN) Kota Medan. 

" Tidak bisa kami berikan surat apa pun, sebab tanah itu banyak orang ngaku-ngaku yang punya datang kemari," ucap Siti di ruang kerja kepada warga pemilik tanah Daniel Gultom yang mewakili Wilson Gultom orang tua kandung, Jumat (06/09/2024). 

Namun, Siti selaku Lurah dan dua stafnya (Seklur dan Kasipem) itu tidak dapat membuktikan dasar pengakuan dari beberapa orang yang datang kepada mereka disebut-sebutnya sebagai pemilik tanah yang terletak di Jalan Medan-Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dengan luas sekira 22 ribu M2 tersebut.  

lokasi tanah di Jalan Medan-Sunggal yang dikelilingi tembok. (foto : joey)

Anehnya lagi, lurah dan dua staf itu menganjurkan kepada Daniel untuk membuat permohonan agar bisa bertemu dengan pemilik tanah yang disebutkan oleh mereka.  

" Orang bapak yang memohon kepada kami untuk kami sampaikan kepada mereka agar bisa bertemu," ujarnya.  

" Kalo tanah itu punya bapak, silahkan runtuhkan temboknya dan pasang plang disitu atas nama bapak," teriaknya sembari menanyakan siapa yang membangun tembok disepanjang lokasi objek tanah itu kepada Daniel. 

Sementara, Daniel Gultom (44) anak kandung Wilson Gultom (69), warga pemilik tanah yang datang ke kantor lurah untuk kepentingan pengurusan administrasi dan kelengkapan surat sesuai petunjuk BPN tercengang atas sikap serta penyampaian oknum lurah bersangkutan bersama kedua stafnya. 

" Seharusnya selaku lurah bukan begitu memberikan solusi. Padahal kita datang ke kantor lurah lengkap dengan surat asli tanah, grand sultan. Dan sebelumnya surat tanah grand sultan itu sudah diteliti oleh pihak BPN Kota Medan, makanya kita datang ke kantor lurah sesuai arahan dan petunjuk petugas BPN tersebut," ungkap Daniel. 

Akan tetapi, apa yang diterimanya dari lurah dan dua stafnya merupakan kekecewaan. 

" Kalo beginilah perlakuan oknum aparatur pemerintah terhadap warga, mungkin kita sebagai warga tak akan pernah mengerti apa tujuan dalam pengurusan administrasi di kantor kelurahan," tandasnya sembari berlalu dan berharap agar bisa datang kembali menghadap lurah bersangkutan, tapi lurah dengan singkatnya menyampaikan silahkan tinggalkan no hape, nanti dihubungi. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini