|

KPU Medan Sebut Tiga Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan Penuhi Syarat

Tim Paslon Rico/Zakiyuddin. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Medan : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyatakan ke tiga (3) pasangan calon (Paslon) Wali kota dan Wakil Wali Kota telah memenuhi persyaratan administrasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. 

Ketua KPU Medan Mutia Atiqah melalui Bobby Niedal Dalimunthe dan Muhammmad Taufiqurrahman Munthe, Sabtu (14/09/2024), bahwa Pilkada akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. 

Tim Paslon Prof Ridha/Abdul Rani. (foto : dok)

Tiga Paslon itu yakni, Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap, Prof Ridha Darmajaya dan Abdul Rani SH serta H Hidayatullah dan HA Yasir Ridho Loebis. 

" Setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk dapat ikut menjadi paslon Wali Kota dan Wakil Walikota ini, pihak KPU Medan. Nanti, pada tanggal 22 September 2024, kita melakukan penetapan," katanya. 

Dan KPU Medan juga menunggu tanggapan masyarakat selama 3 hari ke depan yaitu mulai  15 sampai tanggal 17 September 2024. Kemudian, 18 sampai tanggal 20. 

Lalu, pada 22 September telah ditetapkan sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. " Baru di tanggal 23 nya, kami akan melakukan pengundian nomor urut," jelasnya. 

Tim Paslon H Hidayatullah/HA Yasir. (foto : dok)

" Kita berharap ini berjalan saja sesuai dengan ketentuan," tambah Taufik Qurrahman Munthe didampingi Bobby Niedal Dalimunthe. 

Menurutnya, penetapan Paslon itu berdasarkan surat KPU Kota Medan Nomor: 20/PL.02.2-Pu/1271/2/2024, Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada pemilihan Wali Kota dan Wakil.

Kemudian yang kedua, terkait persyaratan administrasi yang belum terpenuhi yaitu SK pemberhentian yang masih dalam proses tolong yaitu pada 21 atau tanggal 22. 

" Ya jika masih belum diterima, tolong juga diaktifkan surat keterangan bahwa, SKR kemudian sedang diproses oleh pihak atau pun instansi. Jadi saya berharap, itu bisa kami terima sebelum tanggal 22 nanti," imbuhnya. 

Selanjutnya, kampanye 25 September sampai 23 November.  Kurang lebih 60 hari untuk jadwal kampanye, tempat kampanye. 

" Saya akan memberitahukan pembagian zona kampanye ya, karena kami harus berkoordinasi dulu dengan Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan), tempat-tempat ataupun fasilitas pemerintah yang bisa digunakan sebagai tempat-tempat atau titik-titik jalan mana saja yang bisa dilakukan pemasangan alat peraga kampanye oleh Paslon," ungkapnya. 

Sementara, Bobby juga menambahkan, mulai besok sampai tanggal 3 hari ke depan adalah tanggapan masyarakat, jadi secara langsung mau pun pakai media elektronik, atau surat tanggapan masyarakat yang masuk dan ditanggal 20 klarifikasinya. 

Menurutnya, untuk melakukan pengundian sebelum tanggal 22 dan akan berkoordinasi dengan Pemko.

KPU Medan akan mengundang tim sukses, karena sudah ditetapkan di 22-23 September dan tanggal 24, bertemu untuk memberitahu kepada pasangan calon, tempat tempat mana saja yang boleh Paslon pasang banner ataupun alat peraga kampanye. 

" Tanggal 25 nya, sudah bisa dimulai. Mungkin, itu saja penjelasan beberapa poin ketiga TS Paslon yang datang adalah memperjelas setelah penetapan nanti ke sidakam (Sistim Informasi Dana Kampanye) untuk nama-nama tim kampanye," pungkasnya. 

Berikut Link yang diberikan. https://bit.ly/Pu20-TangMas-PaslonMedan-2024 dan https://bit.ly/VisiMisiProgramPaslonMedan2024.    (imc/joey) 

Komentar

Berita Terkini