|

Kapolri : Geng Motor PR Yang Harus Selesai

Kapolri Jendral Listyo. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Jakarta : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa masalah geng motor (Gemot) masih menjadi tantangan serius agar diselesaikan oleh Polri, terutama oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas). 

Demikian Kapolri saat memberi arahan dalam peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 di Gedung Tribrata, Jakarta pada Kamis (26/09/2024).

" Kalau kita lihat di TV, setiap hari kita lihat yang namanya geng motor itu masih selalu ada. Ini tentunya menjadi pekerjaan rumah kita," imbuhnya.

Kapolri mengungkapkan, di satu sisi, Polri telah melakukan langkah preemtif dan preventif untuk memberikan pemahaman budaya berkendara, mulai dari membuat modul pelajaran bagi anak-anak hingga mengangkat polisi cilik untuk memberikan sosialisasi di sekolah-sekolah. Akan tetapi, fenomena geng motor tidak pernah berhenti.

" Di sisi lain, faktanya, banyak yang menjadi korban karena ini (geng motor), mulai dari masalah laka lantas itu sendiri sampai dengan tawurannya," ungkapnya. 

Oleh karena itu, Kapolri mengajak seluruh jajaran Korlantas untuk sama-sama mencari akar masalah geng motor yang kerap meresahkan masyarakat.

" Apakah sasaran dari yang selama ini kita sosialisasikan masih perlu diperluas? Ataukah memang perlu ada perlakuan khusus karena masalah yang satu ini tergantung masalah fenomena sosial yang mungkin disalahartikan oleh anak-anak tersebut," sebutnya.

Dalam kesempatan sama, Kapolri juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Korlantas (Kakorlantas) Irjen Aan Suhanan yang telah mengembangkan inovasi merit system atau pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. 

Kakorlantas Irjen Aan. (foto : dok) 

" Ini semua sebenarnya adalah bagian dari kami untuk terus melakukan perbaikan agar masyarakat bisa menghormati para pengguna jalan pada saat melaksanakan kegiatannya,” ucap Kapolri.  

Sementara, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyatakan pihaknya tengah mengembangkan aplikasi Traffic Attitude Record. Aplikasi itu mencatat perilaku pengemudi serta pelanggaran yang dilakukan.

" Kemudian kita juga telah membangun aplikasi Traffic Attitude Record. Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi, baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di record di korlantas ya," ujarnya. 

Kakorlantas menjelaskan, setiap pengemudi akan memiliki 12 poin saat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai starting point. Jika pengemudi tersebut melanggar lalu lintas, maka akan ada pengurangan poin. 

Pelanggaran ringan bernilai 1 poin, pelanggaran sedang dan berat bernilai 3 poin. Sementara untuk yang terlibat kecelakaan atau bahkan kasus tabrak lari, akan dikurangi 8 hingga 12 poin.

" Sehingga nantinya ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM, tidak bisa, ketika poin sudah habis, harus melaksanakan uji ulang,” ujar Kakorlantas.

Selain itu, ke depan, catatan pelanggaran pengemudi juga bisa dimanfaatkan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) untuk menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).  (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini