|

Guru Honorer Berjilid-Jilid Aksi Unras, Akhirnya 3 Pejabat Langkat Tersangka

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Medan : Akhirnya secara resmi kepolisian daerah (Polda) Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi telah menetapkan 3 pejabat Langkat sebagai tersangka tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat tahun 2023.

Mereka antara lain, Kadis Pendidikan, Kepala BKD Langkat dan Kasi Kesiswaan. 

" Sebelumnya, Polda Sumut telah memeriksa sebanyak 100 saksi terkait laporan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan PPPK Langkat tersebut," ujar Irvan Sahputra dan MH Sofyan Muis Gajah dalam keterangan persnya di Medan, Jumat (13/09/2024).  

Dua pengacara LBH Medan itu mengatakan, terkuaknya kasus tersebut dari laporan para guru honorer (103 orang) yang dinyatakan tidak lulus waktu mengikuti seleksi. 

Dimana atas laporan itu, Polda Sumut telah menetapkan 2 kepala sekolah SD di Labupaten Langkat selaku tersangka. 

Menurutnya, hingga 5 bulan lebih setelah penetapan tersangka kedua kepsek itu, para aktor intelektual belum juga terjerat. 

Namun begitu, dengan tidak ditetapkannya aktor intelektual sebagai tersangka, para guru dengan berjilid-jilid melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak Polda agar menetapkan aktor intelektual tersebut. 

" Baru pada hari Kamis 12 September 2024, Kadis Pendidikan, BKD Langkat dan Kasi Kesiswaan ditetapkan sebagai tersangkanya," ungkapnya. 

Terkait penetapan tersangka dua pejabat kabupaten Langkat tersebut, LBH Medan juga mendesak Polda Sumut segera menahan berikut 2 kepala sekolah sebelumnya. 

LBH Medan menduga jika masih ada aktor intelektual lainnya yang merupakan aktor utama dalam seleksi PPPK Langkat 2023, LBH meminta secara tegas kepada Polda Sumut untuk mengungkapkannya. 

Selanjutnya, LBH Medan juga meminta tiga pejabat Langkat yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu agar membuka dengan seterang-terangnya dalang dari permasalahan PPPK Langkat tahun 2023 tersebut.

Kemudian, penetapan tersangka terhadap Kadis Pendidikan dan BKD Langkat membuktikan secara nyata dan hukum jika telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 yang merugikan ratusan guru honorer.

" Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, PermenpanRB Nomor: 14/ 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham," pungkasnya.  (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini