|

DPRD Medan Setujui Revisi Perda No 3 Tahun 2019 Tentang Ketenagakerjaan

InilahMedan.com - MEDAN: DPRD Medan bersama Pemko Medan menyetujui revisi Perda No 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Melalui revisi tersebut Wali Kota Medan Bobby Nasution berharap membawa dampak positif yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan para pekerja serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan.

Harapan tersebut disampaikan Bobby Nasution dalam rapat paripurna DPRD Medan berlangsung di Gedung DPRD Medan, Senin (9/9/2024).

Dihadapan pimpinan dan anggota DPRD, Bobby Nasution mengatakan tujuan pembangunan Kota Medan di bidang ketenagakerjaan adalah membentuk iklim sosial, ekonomi, dan budaya yang mendukung produktifitas tenaga kerja sehingga dapat hidup layak dan mendapatkan perluasan kesempatan kerja serta peningkatan kualitas angkatan kerja.

“Sasaran yang ingin kita capai di bidang ketenagakerjaan yaitu peningkatan jumlah angkatan kerja yang produktif dan berkualitas, serta hubungan industrial yang harmonis dan saling menguntungkan,” kata Bobby Nasution.

Oleh karena itu Bobby Nasution menilai revisi terhadap Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini dinilai sangat penting untuk dilakukan. Sebab perubahan Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memperbarui regulasi terkait upah, hak pekerja, dan jaminan sosial.

“Melalui revisi Perda ini kita berharap seluruh tenaga kerja di Kota Medan mendapatkan perlindungan dan hak yang layak, termasuk pekerja rentan di Kota Medan,”ujar Bobby Nasution. (imc-bsk)

Komentar

Berita Terkini