INILAHMEDAN - Medan: Pemegang saham PT Bank Sumut memperpanjang masa jabatan 2 direksi yang seharusnya berakhir pada Oktober 2024. Padahal agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebenarnya mengagendakan pemberhentian keduanya.
Kedua direksi Bank Sumut itu adalah Hadi Sucipto alias Acip dan Eksir. Tetapi keduanya kembali dipercaya pemegang saham diperpanjang masa jabatannya, Kamis (22/08/2024).
RUPS hari itu beragendakan perubahan susunan pengurus, melakukan penjaringan 2 direksi, serta penyesuaian sistem dan prosedur penjaringan dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan direksi Bank Sumut.
"Sebenarnya dalam agenda RUPS itu kedua direksi akan diberhentikan karena akan berakhir masaa tugasnya. Namun semua berubah. Saya apresiasi pemegang saham khususnya Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni yang berpikir objektif menjelang Pilgubsu 2024," ungkap Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) Arief Tampubolon di Kopi Medan, Senin (26/08/2024).
RUPS Bank Sumut dipimpin Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni mewakili Pemerintah Provinsi sebagai pemegang saham prioritas (PSP), didampingi Komisaris Utama Non Independen Bank Sumut Afifi Lubis dan Direktur Utama Bank Sumut Babay Parid Wazdi.
Hadir di sana kepala daerah dari 33 kabupaten kota yang juga pemegang saham Bank Sumut.
Menurut Arief, perpanjangan masa jabatan Eksir dan Acip sangat tepat. Di mana saat ini Bank Sumut membutuhkan direksi yang berpengalaman dalam kondisi performasi yang menurun.
"Direktur Pemasaran Bank Sumut Hadi Sucipto dan Direktur Kepatuhan Eksir diperpanjang untuk 1 periode masa jabatan atau 4 tahun. Kedua orang ini saya katakan "ruh" Bank Sumut. Jika tidak diperpanjang, saya tidak tahu apa yang terjadi. Sudah tepat pemegang saham memperpanjang mereka berdua," kata Arief.
Para pemegang saham juga menyetujui pengusulan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Arief S Trinugroho sebagai calon Komisaris non independen. Pengusulan itu akan diproses melalui penilaian fit and proper test oleh OJK.
Selain itu, RUPS Bank Sumut juga memberhentikan dengan hormat Afifi Lubis dari jabatannya sebagai Komisaris Utama non independen. Begitu juga membatalkan penjaringan 2 direksi, yaitu direktur pemasaran dan direktur kepatuhan Bank Sumut.
"Di luar dugaan semua RUPS Bank Sumut itu terjadi. Agenda pemberhentian 2 direksi batal, malah komut non independen yang diberhentikan. Sangat tepat kebijakan pemegang saham dalam rapat, mungkin sudah terbaca oleh pemegang saham khususnya Pj Gubernur Agus Fatoni," tandas Arief Tampubolon.(imc/bsk)