DPO Jemelah (kanan), bersama tim Tabur Kejati Aceh. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Aceh Tengah : Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO), Jemelah Aman Safi’i (78) warga Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.
Dikutip #instagram keber_ gayo, Kamis (01/08/2024), yang bersangkutan merupakan mantan kepala desa yang juga buronan perkara korupsi pembangunan rumah bantuan korban konflik di Kampung Arul Badak, Aceh Tengah Tahun Anggaran 2006 merugikan negara sebesar Rp 114 juta.
Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dan menguatkan putusan PN Aceh Tengah yakni menjatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 60 juta, serta membayar uang pengganti Rp 114 juta.
Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, pihaknya mengamankan DPO tersebut atas laporan dari masyarakat yang memberitahukan keberadaannya.
Ia mengatakan, Tim Tabur langsung bergerak mengejar terpidana ke Desa Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.
" Selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Takengon untuk dilakukan pemeriksaan administratif, kemudian dieksekusi ke Rutan Takengon Aceh Tengah,” ujarnya.
Ali mengimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
" Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan dan hukum akan tetap ditegakkan," tegasnya.
Penangkapan buronan tersebut, menurutnya, merupakan bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (imc/***)