|

KPU Sumut Tetapkan DPS 10.813.825 Pemilih Di Pilkada Serentak 2024

Ketua KPU Sumut Agus beserta para anggota. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada serentak 2024 menjadi 10.813.825 dari data awal yakni 10.915.000.

Penetapan DPS Pilkada serentak itu ditandai melalui berita acara nomor 342/PL.02.1- BA/12/2024 rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Sumut tertanggal 16 Agustus 2024 di Ballroom Grand City Hall Medan. 

Yang ditandatangani Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, dengan anggota KPU Sumut masing-masing El Suhaimi, Frendianus Joni Rahmat Zebua, Notaris Banurea, Raja Bahan Damanik, Roby Effendy dan Sitori Mendrofa.

Dari 10.813.825 jumlah pemilih hasil rekapitulasi tersebut menetapkan jumlah pemilih pria sebanyak 5.324.444 dan pemilih wanita 5.489.381 dari jumlah TPS mencapai 25.223 tersebar di 455 kecamatan, 6.110 desa/kelurahan.

Hasil rekapitulasi DPS itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut turut hadir memberi masukan dengan memasukkan atas nama Karmen untuk didaftarkan sebagai pemilih pada tahapan DPSHP. 

Karena yang bersangkutan masih hidup walaupun ada akta kematian di Disdukcapil dibuktikan dengan foto dan KTP yang bersangkutan.

Selain itu, Bawaslu Sumut juga memberi masukan atas nama Sopani Damanik untuk didaftar sebagai pemilih pada tahapan DPSHP karena walaupun belum 17 tahun, yang bersangkutan sudah menikah dibuktikan dengan surat pemberkatan pernikahan dari gereja.

" Kita terimakasih kepada 33 KPU Kabupaten/Kota dan penyelenggara lainnya, yang telah melaksanakan kegiatan tahapan pemutakhiran data sesuai jadwal dan berjalan dengan baik, demikian juga kepada 41.046 Pantarlih yang telah melaksanakan tugas mencoklit dengan baik dan lancar," sebut Ketua KPU Sumut Agus Arifin pada wartawan. 

Tak lupa pula ketua KPU Sumut menyampaikan terimakasihnya atas dukungan semua pihak pemerintah provinsi, daerah, TNI/Polri, Kejatisu dan Bawaslu Sumut beserta jajarannya atas pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih yang berjalan dengan baik.

Disampaikannya, dengan harapan coklit menghasilkan data pemilih akurat dan berkualitas serta memastikan setiap warga telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat mengunakan hak suaranya pada Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

Ia juga mengatakan rapat pleno terbuka penetapan DPS, tentunya ada tahap atau proses selanjutnya dalam rangka pemutakhiran daftar pemilih yang nantinya akan ditetapkan menjadi DPT 22 September 2024 yang akan datang. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini