Ketua KPU Sumut bersama anggota dan staf melaksanakan konfrensi pers pendaftaran Paslon gubernur dan wakil gubernur 2024. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Medan : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengadakan konferensi pers penerimaan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Gubernur Sumut dan Wakil Gubernur tahun 2024, mulai dari tanggal 27- 29 Agustus 2024 di Jalan Printis Kemerdekaan Nomor 53 Medan pada Senin (26/08/2024) pukul 17.00 Wib.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sumut, Agus Arifin didampingi Kotaris Banuarea (Kadiv Perencanaan dan Logistik), Raja Ahab Damanik (Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu), Maruli Psaribu (Kabag Teknisi Penyelenggaraan), Sitori Mendrofa dan Nina Pasaribu (Kabag SDM Farmas).
Ketua KPU Agus Arifin, mengatakan pihaknya sangat berharap dukungan dan bantuan rekan-rekan media khususnya di Sumatera Utara untuk membantu menginformasikan dan menyebarkan kepada khalayak ramai ke seluruh lapisan masyarakat khususnya kepada partai politik peserta pemilu dan juga para tokoh masyarakat yang berkeinginan untuk mendaftar ke KPU Provinsi Sumatera Utara sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.
" Untuk itu, pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa pendaftarannya akan dimulai pada tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 agustus tahun 2024." ucapnya.
Agus menyebut, jadi ada waktu 3 hari masa waktu yang diberikan untuk mendaftar. Hari pertama di 27 Agustus 2024 yang dimulai pukul 08.00 - pukul 16.00 WIB dan hari kedua 28 Agustus 2024 pukul 08.00 - pukul 16.00 Wib.
" Berikutnya di hari terakhir (hari ke tiga) itu tanggal 29 Agustus 2024, dimulai pukul 08.00 WIB pagi sampai dengan pukul 23.59 Wib)." jelasnya.
Selain itu, tambahnya, pihaknya kembali menginformasikan terkait dengan adanya perubahan ketentuan peraturan menyangkut persyaratan pencalonan dan syarat calon, bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara sebagaimana ketentuan yang ada bahwa persyaratan pencalonan itu mengakomodir putusan MK nomor 60 dan putusan MK nomor 70.
" KPU Sumatera Utara mematuhi dan tunduk kepada ketentuan yang ada, baik yang diputuskan oleh MK dan juga telah di tetapkan oleh KPU. Jadi, KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan kesiapan untuk menerima pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024 untuk mendaftar di KPU Provinsi Sumatera Utara dengan mengacu keputusan tersebut." pungkasnya. (imc/joey)