Kapolda Aceh Irjen Achmad. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Banda Aceh : Polda Aceh mengantisipasi penggunaan uang dari hasil bisnis narkoba saat Pilkada November mendatang. Bandar narkoba akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
" Untuk Pilkada kita antisipasi dengan cara kita melakukan teknik tindak pidana pencucian uang, kita nanti akan bisa deteksi arahnya ke mana sehingga kita tidak mau ini menjadi modus baru istilahnya narkopolitik," ucap Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko pada wartawan, Selasa lalu.
Menurutnya, narkopolitik merupakan uang-uang dari hasil narkoba dipakai untuk kepentingan politik saat Pilkada maupun Pemilu. Uang itu disebut dipakai untuk menjadikan seseorang sebagai legislator maupun kepala daerah.
"Akhirnya ini nanti bisa bergulir terus. Kita tidak mau itu sehingga kita terapkan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
Penggunaan uang narkoba terbukti dari tertangkapnya seorang caleg terpilih di Aceh Tamiang. Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dari Partai PKS, Sofyan, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengendali peredaran sabu seberat 70 kilogram.
" Ini yang kemarin ditangkap Bareskrim caleg yang terkait dengan narkoba," ungkapnya.
Diketahui, Sofyan ditangkap pada Sabtu (25/05/2024). Dia diciduk saat sedang berbelanja di salah satu toko di Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan penangkapan Sofyan dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Dia mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim Bareskrim melakukan pemantauan terhadap Sofyan.
" Pada pukul 15.35 WIB target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO (daftar pencarian orang)," tukasnya. (imc/joey)