|

Dua Tersangka Narkoba Jaringan Internasional Terjaring Polres Sergai

pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional Polres Sergai. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Sergai : Dua tersangka narkoba jaringan internasional diringkus petugas Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) saat melakukan transaksi di rest area Tol Tebingtinggi-Medan. 

Kapolres AKBP Jhon Hery Sitepu membenarkan hal itu, Rabu (28/08/2024). Ia mengatakan, informasi awal diperoleh dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di rest area Tol Tebing Tinggi-Medan. 

" Dua orang tersangka, ZH (39) dan RJAS (32), berhasil ditangkap dan mengamankan 7 kilogram sabu-sabu,” ujarnya. 

Lalu petugas melakukan penyelidikan dan kemudian melacak pergerakan para tersangka hingga ke Kabupaten Asahan.

Ketika ditangkap, petugas menemukan 7 kilogram sabu dalam tas di mobil Mewah BK 1577 AAW yang dikendarai kedua tersangka. Petugas juga mengamankan tiga ponsel dan satu jerigen yang diduga digunakan untuk menyimpan sisa sabu.

Kapolres menerangkan, dalam pengembangan kasus, petugas menggeledah rumah kontrakan ZH di Kabupaten Labuhanbatu dan menemukan tambahan 6 kilogram sabu yang disimpan di jerigen.

" Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar di Tanjung Balai dengan total sebanyak 39 kilogram. Sebagian besar sabu-sabu tersebut sudah diedarkan ke beberapa wilayah seperti Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekanbaru," ungkapnya. 

Saat diinterogasi, ZH dan RJAS mengaku melakukan aksi tersebut atas perintah seorang bandar berinisial R dengan iming-iming upah sebesar Rp 5 juta per kilogram sabu yang berhasil dijual. Keduanya terpaksa terlibat dalam bisnis illegal ini karena terdesak kebutuhan ekonomi.

" Satu orang pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP Kepolisian, karena saat penangkapan pelaku ZH memberikan perlawan kepada petugas,” tegasnya. 

Atas perbuatannya, ZH dan RJAS dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini