|

Aniaya Pegawai Kacabjari, Tersangka Mendekam Di Mapolsek

tersangka yang diamankan petugas. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Medan : Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal meringkus seorang pria berinisial BS (57) yang diduga tersangka penganiayaan terhadap seorang pegawai Kejaksaan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Sumatera Utara.

" Benar, pelaku sudah diamankan pada Jumat (23/08/2024). Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Informasi lebih lengkapnya, nanti akan kami sampaikan,” kata Kepala Polsek Sunggal Kompol Bambang Hutabarat pada pers di Medan, Sabtu (24/08/2024).

Senada, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan mengaku bahwa korban penganiayaan adalah pegawai Cabang Kejari Labuhan Deli bernama Brainy Pahala Bukit. 

" Tempat kejadian perkara di Jalan Setia Budi Tanjung Rejo, Sunggal. Korban merupakan pegawai Cabjari Labuhan Deli pada Kamis (22/08/2024), pukul 18.00 WIB," ucapnya. 

Menurut dia, kronologis kejadian pada saat korban melintas dari jalan Setia Budi ke Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, tiba-tiba tersangka mengarahkan kakinya ke arah korban hingga mengenai sepeda motor korban. 

" Kemudian korban berhenti dan bertanya, lalu pelaku langsung memaki korban dan memukul wajah korban serta menarik korban dari sepeda motor," jelasnya. 

Bahkan, tambahnya, pelaku juga langsung mengeluarkan sebuah pisau dari dalam tasnya serta mengarahkannya ke arah korban yang berusaha untuk menghindar.

" Selanjutnya, korban membuat laporan dengan nomor: LP/B/1454/VIII/2024/SPKT /POLSEK SUNGGAL/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 23 Agustus 2024, sekitar pukul 10.45 WIB, di Polsek Sunggal," ungkapnya. 

Dalam laporan tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan pelaku penganiayaan sebagai tersangka sesuai Undang-undang Nomor 1/1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351. 

" Pelaku penganiayaan itu kini sudah ditahan di Mapolsek Medan Sunggal," tukasnya. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini