InilahMedan.com - MEDAN: GUNA menyalamatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Persetujuan Bagunan Gedung (PBG) di Kota Medan. Komisi IV DPRD Medan menjalankan fungsi pengawasan dengan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah bangunan yang melanggar izin, Senin (15/7/2024).
Sidak dipimpin Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik ST didampingi anggota komisi Paul Mei Anton Simanjuntak, Antonius D Tumanggor, David Roni Ganda Sinaga dan Edwin Sugesti Nasution. Hadir juga perwakilan OPD Pemko Medan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Kecamatan dan Kelurahan setempat.
Disetiap kesempatan, Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik ST memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada pemilik bangunan agar mentaati aturan yang berlaku. Kepada pihak Pemko Medan Haris mendorong perugas dilapangan agar melakukan tindakan tegas bagi pemilik bangunan yang melanggar ketentuan.
Seperti sidak yang dilakukan ke Hotel Grand Central di Jl Sei Belutu, Medan Baru. Pihak manajemen Hotel tidak bisa menunjukkan sejumlah dokumen yang dipertanyakan dewan.
Dimana Haris bersama koleganya mempertanyakan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Hotel, izin dari Air Bawa Tanah (ABT), izin pemakaian genset dan ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Apalagi keberadaan hotel yang berada di kawasan pemukiman bahkan dituding akibat genset terjadi pencemaran limbah udara.
Akibat tidak menjalankan ketentuan tersebut, anggota Komisi IV Davit RG Sinaga menyebut terjadi kebocoran PAD. Sama halnya dengan Antonius Tumanggor terkait dugaan keberadaan restoran Havana Cetral Hall yang tidak memiliki izin di komplek Hotel supaya disegel. (imc-bsk)