|

Ranperda RPJPD 2025-2045 Disetujui, Bobby: Yuk Wujudkan Medan Kota Global

Pemko Medan dan DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 - 2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Pemko Medan dan DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 - 2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Hal itu terungkap dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Medan, Selasa (30/07/2024). 

Persetujuan tersebut ditandatangani Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan Hasyim disaksikan para Wakil Ketua DPRD Medan, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman dan anggota dewan dan pimpinan perangkat daerah.

Rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Kota Medan Hasyim ini diawali dengan penyampaian laporan hasil panitia khusus (pansus) yang disampaikan Dedy Aksyari Nasution. Kemudian dilanjutkan dengan pemandangan umumnya dari masing-masing Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Ranperda tentang RPJPD 2025 - 2045 dan menyetujuinya. 

Dalam rangka menuju Indonesia Emas tahun 2045, jelas Bobby, sebagaimana telah tertuang dalam rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, Indonesia bertekad untuk terus melakukan pembangunan hingga mencapai sasaran masuk dalam lima negara dengan perekonomian terbesar di dunia pada tahun 2045.

Dijelaskan Bobby, RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045 diterjemahkan dalam sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan periode 20 tahun yang diselaraskan dengan RPJPN 2025-2045, RPJPD Provinsi Sumatera Utara tahun 2025-2045. 

“Saya yakin dengan semangat kolaborasi yang kita junjung dalam melaksanakan pembangunan Kota Medan, kita dapat mewujudkan visi Kota Medan tahun 2025 - 2045 "Medan Kota Global, Inklusif, Maju dan Berkelanjutan",” harapnya.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini