|

Polri Bongkar Peredaran Obat Perangsang Sex Asal Cina

Dirtipid narkoba Polri Brigjen Mukti. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Jakarta : Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran obat kimia berbahaya atau disebut obat perangsang (poppers).

Obat perangsang itu disebut biasa digunakan untuk hubungan seksual sesama jenis atau LGBT.

" Jadi ini obat digunakan untuk (seks) kaum tertentu yang sesama jenis,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/07/2024).

Mukti mengatakan dalam kasus itu, pihaknya berhasil menyita ratusan botol dan kotak obat perangsang sesama jenis tersebut.

" Yang berhasil kita ungkap sebanyak 959 botol dan 710 kotak, obat perangsang ini digunakan oleh kelompok tertentu untuk melakukan hubungan seksual,” ungkapnya.

Menurutnya, poppers juga kerap dipakai para pelaku untuk pesta hubungan seks sejenis.

Dalam kasus ini, Mukti mengatakan pihaknya berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial RCL selaku importir poppers di Bekasi Utara, P importir poppers di Banten dan MS selaku rekan kerja P.

Sementara, untuk eksportir yang merupakan warga negara asing (WNA) dari Cina berinisial E dan L masih buron.

Dalam keterangan RCL, obat perangsang tersebut di impor dari Cina yang telah dijual oleh RCL sejak pertengahan 2017.

Disisi lain, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Suhermanto, menjelaskan para tersangka itu mengedarkan obat perangsang tersebut melalui market place.

Namun, setelah BPOM melarang peredaran obat bermuatan isobutil nitrit maka para pelaku melakukan peredaran ilegal secara personal.

" Jadi cara peredarannya awalnya melalui market place, tapi setelah ada pelarangan dari BPOM, di market place Tokopedia, shopee dan lain lain itu sudah diblokir, jadi mereka mengedarkan dari komunitas tertentu dan langsung chatting, ada juga media lainnya,” sebutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 435 UU No 17/2003 tentang kesehatan, terkait dengan bagian farmasi yang ancamannya penjara maksimal 20 tahun.  (imc/joey)


Komentar

Berita Terkini