Pemko Medan dalam hal ini Satpol PP diminta membongkar papan reklame yang berdiri di pinggir Jalan Gatot Subroto kawasan simpang Ayahanda Medan.(foto: bsk) |
INILAHMEDAN - Medan: Pemko Medan dalam hal ini Satpol PP diminta membongkar papan reklame yang berdiri di pinggir Jalan Gatot Subroto kawasan simpang Ayahanda Medan.
Papan reklame yang diduga berdiri tanpa izin itu dinilai mengganggu aktivitas para pedagang sekitar karena menutupi plank usaha di sebelahnya.
"Papan reklame ini terlalu besar dan menutupi plank usaha saya. Saya minta Satpol PP membongkarnya karena berdiri tidak mengikuti aturan," ujar pengusaha Dodo Perabot.
Kepala Lingkungan 9 Kelurahan Sei Sekambing Kecamatan Medan Petisah, Yusuf saat dikonfirmasi Selasa (23/07/2024) justeru tidak mengetahui papan reklame raksasa tersebut.
"Saya gak tau papan reklame itu telah berdiri. Coba tanya langsung ke Lurah bang," kata Kepling tersebut.
Kasi Trantib Kecamatan Medan Petisah Andika juga tidak mengetahui perihal berdirinya papan reklame tersebut.
"Nanti saya cek ya. Saya belum tau itu. Kalau ada yang keberatan buat aja surat keberatan biar ditindaklanjuti," ujar Andika saat dikonfirmasi di Kantor Camat Medan Petisah Selasa (23/07/2024).(imc/bsk)