dua pelaku pelanggaran qanun jinayat yang jalani hukuman cambuk. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Agara - Kejaksaan Negeri ( Kejari) Aceh Tenggara mengeksekusi dengan hukuman cambuk terhadap dua pasang bukan suami-istri pelanggaran Qanun Aceh No 6/2014 yakni tentang hukum Jinayat pada Kamis (18/07/2024).
Ke-empat yang melanggar Qanun Aceh tentang Jinayat, masing-masing mendapat hukuman 100 kali cambuk, namun yang menjalani hukuman cambuk hanya dua dan dua lagi sedang dalam kondisi sakit.
" Dua terpidana hari ini di eksekusi hukuman cambuk, dua terpidana lagi ditunda karena kondisi sakit tekanan darahnya mencapai 200 setelah hasil pemeriksaan oleh dokter, bila kondisi terpidana sudah sehat akan dilakukan hukuman cambuk," kata Kajari Aceh Tenggara (Agara), Erawati dikutip dari Bithe.co
Ia mengungkapkan, terpidana yang menjalani hukuman cambuk tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkrcaht). Adapun empat terpidana itu antara lain, Samsul Bahri, Jalimah, Buhari dan Juliani.
" Semoga dengan pelaksanaan eksekusi cambuk ini terpidana tidak lagi mengulangi perbuatannya serta menjadi contoh kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar qanun Jinayat," tukasnya. (imc/***)