INILAHMEDAN - Medan: Mall Centre Point batal dirobohkan setelah PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) selalu pengelola telah membayar kekurangan tunggakan pajak sebesar Rp104 miliar ke Pemko Medan, Kamis (25/07/2024).
"PT ACK melakukan kewajiban mereka membayar dan melunaskan tunggakan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Bapenda Medan sebesar Rp104.541. 230.250. Pembayaran dilakukan sehari sebelum batas waktu, besok, Jumat 26 Juli 2024," ungkap Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan M Sofyan didampingi Sekretaris Bapenda Kota Medan Ody Batubara dan Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah Kota Medan Sutan Partahi, di kantor Bapenda Kota Medan.
Selanjutnya, lanjut Sofyan, akan dilakukan penurunan spanduk pengosongan lokasi yang telah dipasang di depan pintu utama Centre Point.
"Setelah dibayar ini, spanduk itu kita turunkan segera," kata dia.
Disinggung berapa jumlah tunggakan pajak keseluruhan yang wajib dibayar PT ACK, Sofyan menyebutkan sebesar Rp211 miliar. Dimana sebelumnya telah dibayar Rp107 M.
Ditanya mengenai pelunasan tunggakan PBG, Sofyan akan berkordinasi dengan Dinas Perkim Medan. Sebab, sejauh ini baru BPHTB yang dilunasi PT ACK.
'HItungannya itu nanti ada di Dinas Perkim dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PIntu Kota Medan. Setahu kami masih ada kewajiban dalam hal pemenuhan PGB, kalau dulu bahasanya Izin mendirikan Bangunan (IMB)," kata Sofyan.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan batas akhir pengosongan Mall Centre Point sampai hari Jumat (26/07/2024). Apabila mall yang terletak di Jalan Jawa tersebut tidak kunjung juga membayarkan kewajiban pajaknya, maka Pemko Medan akan melakukan pembongkaran.(imc/bsk)