|

Kasus Kebakaran Rumah Wartawan Di Karo Direka Ulang Penyidik Polda Sumut

tersangka B saat menjalankan reka ulang. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Tanah Karo : Polda Sumut menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah wartawan di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo pada Jumat malam (19/07/2024).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan rekonstruksi itu dimulai dari pukul 14.00-20.00 WIB. " Ada 57 adegan yang diperankan oleh ketiga tersangka," katanya. 

Ia juga mengemukakan ketiga orang tersangka itu bersama 15 saksi lebih serta peran pengganti turut dihadirkan selama berjalannya reka ulang adegan peristiwa pembakaran yang telah menewaskan Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarga. 

" Rekon yang gelar berdasarkan pasal 24 Ayat 3 Perkap 9/2019 yakni untuk menguji proses persesuaian para saksi atau tersangka sehingga penyidik maupun penyidik pembantu dalam melakukan reka ulang tersebut," ungkapnya.

dua tersangka lain memperagakan saat berkendaraan. (foto : dok) 

Menurutnya, dalam perkara pembakaran yang menewaskan empat orang itu telah ditangkap tiga pelaku yang berinisial B alias Bulang, RAS dan YST dengan peran berbeda.

" Jadi rekonstruksi ini salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana dengan cara memperagakan kembali bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana, atau pengetahuan saksi yang tujuannya agar penyidik mendapatkan gambaran secara jelas," terangnya.

Hadi menyebutkan, sebanyak 100 personil terdiri dari pengamanan, Reskrim, Humas, Labfor, Inafis serta Kejaksaan Negari Karo dilibatkan dalam melaksanakan jalannya rekonstruksi langsung di enam lokasi tempat kejadian perkara (TKP), Kabid Humas juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat tanah karo atas dukungan dalam menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

" Alhamdulilah, seluruh rangkaian kegiatan rekonstruksi yang digelar mulai dari siang hingga malam hari berjalan dengan baik. Tentunya hasil rekonstruksi ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan dibawa ke pengadilan," pungkasnya.  (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini