tersangka baru berinisial B yang ditangkap. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Medan : Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo.
Penetapan tersangka baru itu berinisial B setelah dilakukan pengembangan penyidikan usai ditangkapnya 2 eksekutor akhir pekan lalu.
Kapolda Komjen Agung Setya Imam Effendi, mengatakan penetapan pelaku ketiga berinisial B alias Bulang setelah dilakukan pengungkapan dari berbagai analisa Komunikasi yang terjadi.
" Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu," ungkapnya, kemarin malam.
Dibagian lain, Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan dengan penetapan tersangka baru itu, menambah jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang.
Dua pelaku sebelumnya sudah ditangkap berisinial RAS (37) dan YT (36) bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran.
petugas mengumpulkan puing kebakaran sebagai barang bukti. (foto : dok) |
Kombes Hadi juga menjelaskan, pelaku ketiga berinisial B ini memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban.
" Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang digunakan membakar rumah korban," terangnya, Kamis (11/07/2024).
Hadi menambahkan sementara pelaku lainnya, RAS bersiap di atas sepeda motor matic. " Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 M dari TKP, Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu," ucapnya.
Namun begitu, ia mengaku bahwa keberhasilan pengungkapan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu dan penangkapan ketiga pelakunya dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI).
" Scientific Crime Investigation atau SCI merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum. Metode ini digunakan," tandasnya. (imc/joey)