|

IRT di Tapteng Tewas Dilindas Mobil Tangki LPG

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) tewas terlindas mobil tangki pengangkut LPG milik Pertamina di Jalan Padang Sidimpuan, KM 14, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).(foto: rizki) 

INILAHMEDAN - Tapteng: Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) tewas terlindas mobil tangki pengangkut LPG milik Pertamina di Jalan Padang Sidimpuan, KM 14, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Aipda Erwin Sinaga, Kanit Gakkum Lantas Polres Tapteng, mengatakan kronologi dari keterangan saksi di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Masnidar (57) meninggal dunia terlindas saat hendak mendahului mobil tangki pengangkut LPG. 

"Menurut keterangan saksi, kejadian bermula ketika mobil tangki LPG B 9374 SFV,m yang dikemudikan H (37), melaju dari Padangsidempuan menuju arah Kota Sibolga. Saat melintasi TKP, tepatnya di tanjakan Hajoran, tiba-tiba muncul dari arah belakang satu unit Septor Honda Beat yang ditumpangi korban tanpa nomor polisi yang dikemudikan Khairul Basri," ucapnya pada wartawan, Senin (22/07/2024).

Kemudian, lanjut Erwin, pengendara tersebut tiba-tiba oleng dan terjatuh hingga korban terlindas saat mendahului mobil tangki LGP

"Saat itu pengemudi septor hendak mendahului Mobil Tangki LPG tersebut dengan mengambil ke kanan jalan. Namun, tiba-tiba pengemudi septor oleng dan terjatuh sehingga mengakibatkan korban Masnidar terhempas ke bagian ban belakang sebelah kanan mobil tangki tersebut," jelasnya.

Pengemudi septor atas nama Khairul Basri mengalami luka-luka, sedangkan Masnidar meninggal Dunia di tempat dan langsung dibawa ke RSUD Pandan.

"Saat ini supir mobil tangki LPG  berinisial H, warga Jalan M Husni Thamrin, Gang Akasia, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, diamankan pihak Polres Tapteng untuk di mintai keterangan," ungkapnya.

Dia menerangkan sesuai proses penyelidikan nanti, siapa yang lalai di sini akan dikenakan Pasal 310 ayat 4, yang berbunyi setiap orang yang mengendarai di jalan raya akibat lalai mengakibatkan kecelakaan lalulintas dan korban meninggal dunia maka dikenai dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Korban yang meninggal dunia (Masnidar) telah dijemput pihak keluarga dan dibawa kerumah duka di Kelurahan Partihaman Saroha, Kecamatan Padang Sidimpuan Hutaimbaru, Kota Padang Sidimpuan," sebutnya. (imc/Rizki)

Komentar

Berita Terkini