|

Kontrak PT GKKS Berakhir, Pasar Petisah II Diambil Alih PUD Pasar Medan

Pengelolaan Pasar Petisah II diambil alih Pemko Medan Cq Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan.(foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Pengelolaan Pasar Petisah II diambil alih Pemko Medan Cq Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan.

Pengambilalihan dilakukan setelah kontrak pengelolaan yang selama ini diberikan Pemko Medan ke PT Gunung Karya Kencana Sentosa (GKKS) berakhir. 

Wali Kota Medan Bobby Nasution melalui Asisten Ekbang Pemko Medan Agus Suriyono saat memimpin apel menjelaskan bahwa perjanjian antara Pemko Medan tentang pengelolaan Pasar Petisah II telah selesai dengan PT GKKS.

"Artinya PT GKKS harus menyerahkan semua aset, dan ini sudah melewati audit oleh inspektorat," kata Agus Suriyono, Kamis (06/06/2024). 

Agus mengatakan pengambilalihan dilakukan sesuai dengan prosedur. Selanjutnya pengelolaan Pasar Petisah II dilaksanakan oleh PUD Pasar. 

"Saksikan secara rinci barang-barang yang akan dikosongkan. Karena yang diambil adalah hak Pemko Medan, dan hak masyarakat Kota Medan," katanya. 

Dirut PUD Pasar Medan Suwarno menjelaskan, perjanjian/kontrak antara Pemko Medan dengan PT GKKS terkait bagi tempat usaha dalam rangka pemugaran/pembangunan peremajaan kembali proyek Pasar Petisah Medan berakhir pada 15 Maret 2024. 

Hal ini sesuai dalam surat pemberitahuan dari Pemko Medan pada 2 Mei 2024 dengan nomor 900.1.13.2/3309 yang diterima PUD Pasar Medan. 

Dalam surat tersebut tercantum dengan berakhirnya perjanjian/kontrak kerja sama pengelolaan Pasar Petisah II dimaksud, maka PUD Pasar Medan memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan sepenuhnya. Pengelolaan mulai dari perencanaan, pemanfaatan/penggunaan, pemeliharaan, pengamanan, penertiban, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga atas objek Pasar Petisah II. Pengelolaan ini merujuk Perda No 4/2021 tentang PUD Pasar Medan.  

Berlatar surat tersebut, kata Suwarno, PUD Pasar Medan melayangkan surat kepada PT GKKS pada 6 Mei 2024 untuk serah terima bangunan proyek Pasar Petisah II kepada Pemko Medan melalui PUD Pasar Medan. 

Namun surat pemberitahuan serah terima tersebut tak ditanggapi PT GKKS. Selanjutnya PUD Pasar Medan melayangkan Surat Peringatan I pada 8 Mei 2024. 

"SP (Surat Peringatan-red) pertama itu gak direspon pihak PT GKKS. Hingga akhirnya kami melayangkan SP kedua dan ketiga," beber Suwarno, Kamis (06/06/2024). 

Ditambahkan Suwarno, SP ke-II disampaikan pada 16 Mei 2024 dan SP ke-III disampaikan pada 21 Mei 2024. 

Akhirnya, PUD Pasar Medan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. "Dari proses-proses itulah maka hari ini kita laksanakan pengambilalihan," beber Suwarno.(imc/bsk) 


Komentar

Berita Terkini