Sebuah video viral di media sosial. Video itu menayangkan seorang pria membakar rumahnya sendiri.(foto: dok) |
INILAHMEDAN - Medan: Sebuah video viral di media sosial. Video itu menayangkan seorang pria membakar rumahnya sendiri.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Mawar, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sabtu (11/05/2024).
"Menurut pengirim video yang merekam kejadian, kronologis di jalan mawar, karang sari Medan Polonia, yang ngebakar yang punya rumah sendiri, diduga penyebab kecanduan narkoba, gak tahan mentalnya. tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini," tulis video viral, di akun instagram @medanku, Senin (13/05/2024).
Diduga pria diketahui bernama Reza (26) mengalami gangguan jiwa, karena kecanduan narkoba. Sehingga nekat berbuat di luar nalar orang sehat.
"Orang gila, kebakaran, dibakarnya rumahnya. Tengok itu, aku apalah daya cuma nengok aja ini orangnya," ucap perekam video viral tersebut.
Mendapatkan informasi kebakaran tersebut, Polsek Medan Baru langsung turun melakukan pengecekan lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi terkait peristiwa itu.
"Sudah kita cek ke TKP untuk identitas pelaku pembakaran bernama Reza (26)," sebut Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama, Senin (13/05/2024).
Meski terjadi kebakaran, tapi api tidak merambat ke rumah warga yang lain. Dalam insiden itu tidak menimbulkan korban jiwa.
"(Jadi) rumah itu, memang sudah dikosongkan keluarganya dan hanya ditempati Reza," ucap Yayang.
Yayang mengungkapkan hasil penyelidikan bahwa Reza mengalami gangguan jiwa, diduga lantaran kecanduan narkoba. Jadi, dengan kebiasaan dialami Reza diluar orang normal, sehingga meninggalkan dia sendirian di rumah tersebut.
"Keluarga (Reza) pun sudah konseling ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) bahwasannya keluarga tidak keberatan karena pelaku merupakan anak kandungnya dan mengalami gangguan jiwa dan meminta agar anaknya direhabilitasi narkoba," jelas Yayang.
Yayang mengungkapkan pihak kepolisian tengah menyiapkan berkas dan berkordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut untuk melakukan rehabilitasi terhadap Reza. Hal itu juga dalam rangka mencegah tindakan membahayakan dilakukan Reza di kemudian hari.
"Jadi keluarga (juga) sedang mengurus surat tidak mampu (untuk proses rehabilitasinya)," tutur Yayang.(imc/bsk)