Kakorlantas Polri Irjen Aan. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Jakarta : Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyikapi perihal kebijakan surat pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) via aplikasi 'WhatsApp' di masyarakat melalui talkshow di media streaming online nasional.
Ia menyebut pemberitahuan sistem tilang elektronik melalui aplikasi WhatsApp tersebut masih sebatas sosialisasi serta perlu dilakukan assessment lebih lanjut mengenai kebijakannya.
" Pengiriman surat konfirmasi melalui WhatsApp Ini masih apa ya sosialisasi ya kita akan lakukan dulu assessment serta penetrasi tes kita meyakinkan memastikan itu aman," ucapnya di Gedung Transmedia pada Rabu (08/05/2024).
Irjen Aan juga menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi WhatsApp masih belum aman dan terkadang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan dikhawatirkan menimbulkan masalah seperti pembajakan atau scam (penipuan).
" Karena WhatsApp ini kan rentan seringkali ada APK terjadi disalahgunakan oleh oknum oknum. Nanti kita pastikan security-nya ya. Jadi tidak tidak serta-merta kita berlakukan," terangnya.
Konsep pemberitahuan tilang digital melalui WhatsApp membutuhkan pakar teknologi, mengingat keamanan yang dibutuhkan agar pelaksanaannya menjadi aman.
" Jadi kita akan assessment ini nanti kita mungkin satu dua bulan lah kita melibatkan beberapa ahli IT ya sehingga kalaupun nanti ada itu dipastikan aman," urainya.
Nantinya apabila kebijakan tersebut telah diberlakukan, Korlantas berencana menggunakan nomor resmi dan khusus untuk menginformasikan kepada masyarakat guna mengantisipasi kecurangan saat terjadi pelanggaran tilang elektronik.
" Kalau nanti ini lulus tes kita assessment lulus juga tentu akan menggunakan nomor khusus WhatsApp dari kita dari jelas official dari korlantas dari Polri. Jadi tidak menggunakan nomor kayak kemarin dari Polda Metro Itu sangat tidak direkomendasikan jadi nanti dipastikan amanlah (dan) kalau tidak aman kita tidak akan rekomendasikan WhatsApp," tandasnya. (imc/joey)