Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil.(foto: dok) |
INILAHMEDAN - Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil menduga caleg DPRK Aceh Tamiang dapil 2 dari PKS, Sofyan, yang ditangkap polisi menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk membiayai kampanye. Dia mengatakan Sofyan juga memiliki banyak uang untuk membiayai kampanyenya.
"Saat pileg saya sempat berinteraksi dan mengetahui juga dari beberapa rekan dia cukup banyak cuan untuk membiayai kampanyenya. Dan saya kan tidak tahu waktu itu kalau ternyata cuan itu berasal dari jaringan perdagangan narkoba," ujar Nasir seperti dikutip dari detikcom di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/05/2024).
Namun l Nasir menegaskan hal itu hanya masih sebatas dugaan. Dirinya meminta agar menunggu saja keterangan lengkap dari penyidik kepolisian.
Nasir belum mengetahui lebih lengkap terkait keterlibatan Sofyan dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
"Buron dan seperti apa buronnya, saya juga nggak tau, artinya begini kalau misalnya dia buron, mengapa dia begitu santai," tambahnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menangkap caleg DPRK Aceh Tamiang dapil 2 dari PKS bernama Sofyan. Sofyan ditangkap lantaran sudah menjadi buron kasus narkotika.
"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Minggu (26/05/2024).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Sofyan ditangkap di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/05/2024).
Mukti menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Aceh untuk melakukan penangkapan. Sofyan ditangkap saat tengah berbelanja pakaian.(imc/***)
sumber: detikcom