|

Dhiyaul: Hak Penyandang Disabilitas dan Lansia Masih Terabaikan

Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati. (foto: dok)

INILAHMEDAN - Medan: Anggota Komisi III DPRD Medan Dhiyaul Hayati menilai sampai hari ini hak-hak penyandang disabilitas dan lanjut usia (Lansia) masih terabaikan. 

Banyak penyandang disabilitas dan lansia yang terabaikan karena kondisi perekonomiannya. Padahal keberadaannya termasuk hak-haknya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia.

“Perda ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, khususnya penyandang disabilitas dan lansia,”kata Dhiyaul Hayati di gedung dewan, Rabu (20/03/2024).

Dhiyaul juga meminta di setiap kelurahan di Kota Medan ada posyandu lansia. Sehingga para lansia ini dapat memeriksakan kesehatannya, seperti cek darah, tensi dan lainnya.

Disebutkan Dhiyaul para penyandang disabilitas dan lansia diprioritaskan pelayanannya dan diberi jalur khusus. Seperti di Puskesmas, rumah sakit, dinas kependudukan catatan sipil, bank dan lainnya.

“Sehingga perlindungan ini harus nyata dan dirasakan penyandang disabilitas dan para lansia khususnya di Kota Medan,” kata legislator perempuan ini.(imc/bsk) 


Komentar

Berita Terkini