tersangka S yang diamankan. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Pidie : Polisi meringkus seorang tersangka berinisial S (45) yang telah mencabuli lima anak perempuan. Perbuatan bejat tersebut sejak 2023.
Saat melancarkan aksinya, tersangka sudah memiliki anak dan istri dengan membujuk para korban memberi iming-iming sejumlah uang Rp35 ribu hingga Rp60 ribu.
Kasus pencabulan itu terbongkar usai salah satu dari ibu korban melaporkan ke Polsek Padang Tiji pada Kamis (25/01/2024).
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali mengatakan, perbuatan cabul tersangka S sejak awal 2023 hingga januari 2024. Rentang waktu tersebut sebanyak lima anak perempuan berusia 9-10 tahun menjadi korban.
Tersangka mengaku merayu kelima korban dengan iming-iming memberikan uang sebelum atau setelah melakukan serangan seksual.
" Tersangka membawa korban ke suatu tempat seperti ke belakang kios kosong, di pondok pinggir sawah dan di WC umum kemudian memperkosa anak-anak tersebut," ujarnya pada Rabu (31/01/2024).
Dari laporan orang tua korban, polisi kemudian menyelidiki dan menangkap S. Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya S dijerat pasal 46 jo pasal 47 jo pasal 48 jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinaya dengan hukuman paling banyak 200 kali cambuk atau 200 bulan kurungan penjara.
Kapolres Pidie, Imam Asfali, mengimbau orang tua agar mengawasi dan memerhatikan perubahan sikap anak-anaknya.
" Kami mengimbau kepada orang tua agar tidak mengabaikan perubahan tingkah laku anaknya dalam pergaulan sehari-hari," pungkasnya. (imc/joey)