Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provsu, Yuliani Siregar. (foto: dok) |
INILAHMEDAN - Medan: Pj Gubernur Sumatera Utara Hasanuddin mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penanganan perkara kejahatan kehutanan hasil operasi Dinas LHK Provsu.
Apresiasi ini disampaikan Hasanuddin melalui Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provsu, Yuliani Siregar kepada media paska keluarnya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana oleh Kejatisu an Julita Hasby Nasution alias Kutlom atas perkara pidana dugaan pelanggaran UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan jo UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang terjadi di kawasan Hutan Produksi di bantaran Sungai Lolu Desa Sale Baru, Kec Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.
"Dari Surat Kejatisu yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Umum Kejatisu ini dinyatakan bahwa berkas pemeriksaan sudah lengkap sehingga pelaku dan barang bukti excavator yang kita tahan sudah kita limpahkan ke pihak kejaksaan. Ini menunjukkan komitmen kita bahwa operasi - operasi yang kita lakukan terkait penertiban kejahatan di kawasan hutan akan teruskan kita kawal hingga menyeret pelakunya ke pengadilan sebagai upaya penegakan hukum atas kejahatan lingkungan di Sumatera Utara," kata Yuliani.
Selaku Kadis LHK Provsu, Yuliani mengaku lega setelah upaya proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihaknya bekerjasama dengan aparat kepolisian memakan waktu cukup panjang sejak penyitaan barang bukti excavator dari lokasi di kawasan hutan Madina hingga menangkap dan menyerahkan pelaku untuk diadili menjadi sebuah catatan prestasi dinas yang dipimpinnya.
"Tentu semua ini berkat dukungan semua pihak dan petugas Polhut Dinas LHK Provsu yang selalu sigap menggelar operasi rutin di kawasan - kawasan hutan yang berpotensi rawan kejahatan lingkungan," sebutnya.
Tertangkapnya Julita Hasby Nasution alias Kutlom berapa waktu lalu berawal saat petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara melalui tim operasi gabungan Polisi Kehutanan (Polhut) menyisir dan menggagalkan kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) dari dalam kawasan hutan produksi Sungai Lolu di Desa Sale Baru, Muara Batang Gadis, Madina.
Dalam operasi gabungan yang dilakukan bersama UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah 8 Kotanopan dan UPTD KPH Wilayah 9 Panyabungan petugas awalnya hanya berhasil mengamankan satu unit alat berat excavator merk Hitachi yang disembunyikan di semak-semak kebun kelapa sawit jauh dari lokasi kegiatan pertambangan.
Yuliani menyebut, penertiban ini dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dan juga dari pemberitaan yang sudah viral tentang adanya kegiatan pertambangan emas ilegal di wilayah Desa Sale Baru.
Atas informasi itu sebut, Kadis LHK Sumut menurunkan tim gabungan yang terdiri dari Polhut KPH 8 dan KPH 9 bersama Polhut Dinas LHK Sumut melakukan penyisiran ke lokasi pertambangan tersebut.
Saat itu petugas hanya menemukan beberapa tempat bekas penambangan dan satu unit alat berat excavator.
"Barang bukti excavator ini kemarin kita bawa dan kita amankan di kantor Medan sembari berusaha melakukan penangkapan terhadap pelakunya" kata Yuliani.
Dia menegaskan bahwa kegiatan tambang ilegal merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime) di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang sedang marak terjadi sehingga perlu upaya tindakan tegas dan serius.
Penghentian tambang ilegal ini, sambungnya, merupakan keberhasilan para pihak yang bersinergi dalam penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
”Keberhasilan ini merupakan wujud kerjasama dan sinergitas yang baik antara jajaran Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara dan aparat penegak hukum lainnya," sebut Yuliani.(imc/bsk)