petugas menemukan gudang pengoplosan tabung gas. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Pakpak Bharat : Direktorat reserse (Ditres) kriminal khusus (Krimsus) Polda Sumut meringkus dua tersangka pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi di Dusun Mbinalun, Desa Nan Jombal, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jahe, Kabupaten Pakpak Bharat.
" Kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial GA dan SA," ujar Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi pada Sabtu (03/02/2024).
Mereka ditangkap usai petugas melakukan penggrebekan di salah satu bangunan yang dijadikan gudang penyimpanan tabung gas bersubsidi pada Rabu 31 Januari 2024.
" Ketika dilakukan penggrebekan petugas mendapati keduanya tengah melakukan aktivitas pengoplosan gas bersubsidi ke non subsidi," ungkapnya.
barang bukti selang yang digunakan untuk mengoplos tabung gas. (foto : dok) |
Dari penggerebekan itu, katanya, turut disita barang bukti berupa tabung gas berukuran 3 Kg sebanyak 62 unit, 12 Kg sebanyak 9 dan tabung gas besar berjumlah 13 unit.
" Terhadap kedua pelaku bersama barang bukti puluhan tabung gas itu telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan proses selanjutnya," pungkasnya. (imc/joey)