Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo ungkap pembuatan coklat ganja. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Bogor : Polri melalui Polresta Bogor Kota membongkar industri rumahan pembuatan coklat ganja di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan itu, kepolisian mengamankan empat tersangka antara lain berinisial NC (19), MI (19), DP (18) dan FS (21) selaku produsen.
Diketahui para tersangka memproduksi cokelat ganja hingga 1 kilogram per hari dengan modus memasarkan barang tersebut lewat social media maupun sercara langsung.
salah satu jenis berbentuk coklat ganja. (foto : dok) |
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal berlapis yakni UU Narkotika No 35/2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, serta UU RI No 17/2023 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
" Jadi ini adalah modus varian terbaru dari narkotika jenis ganja yaitu coklat ganja. Kita amankan dari empat tersangka berinisial NC (19), MI (19), DP (18) dan FS (21)," pungkas Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, pada Kamis (01/02/2024). (imc/joey)