barang bukti pil ekstasi yang disita. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Medan : Tim Unit 2 Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut meringkus dua residivis pengedar narkotika di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal.
" Dua orang yang ditangkap H alias Ucok (40) dan R (40) warga Medan Sunggal," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (09/01/2024).
Ia mengungkapkan, Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut pada Sabtu 6 Januari 2024 mendapat laporan adanya dua pria yang diduga mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi. Dari informasi itu penyelidik melakukan upaya penegakan hukum dengan menggrebek rumah kos terduga pelaku, namun keduanya melarikan diri mengetahui kedatangan polisi.
dua tersangka pengedar narkotika. (foto : dok) |
" Polisi dilapangan sigap dan berhasil menangkap keduanya saat hendak kabur meninggalkan Medan," ungkapnya sembari mengatakan saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti satu bungkus kotak warna coklat yang didalamnya terdapat lima bungkus plastik berisi 5.000 butir pil ekstasi.
" Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku itu merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus narkoba," jelasnya.
Hadi menambahkan, kedua pelaku ketika diinterogasi mengaku memperoleh barang bukti pil ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan berinisial A alias KEY dan sudah dua kali menerima narkotika untuk diedarkan.
" Penyidik sudah mengidentifikasi jaringannya, Kita akan terus buru," pungkasnya. (imc/joey)